Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
18 Oct 2023 281 pembaca ADMIN BPBD

Kemarau panjang tahun 2023 meruapakan ujian berat Bagi BPBD dan masyarakat Kabupaten Tangerang

Indonesia dikenal dengan negaran yang  memiliki 2 musim yaitu musim kemarau dan penghujan. Musim kemarau biasanya dimulai pada bulan April s/d Bulan  September sedangkan musim penghujan dimulai pada bulan Oktober s/d Maret. Kalender musim tersebut untuk Tahun 2023 mengalami pergeseran yang cukup signifikan. Berdasarkan press release dari BMKG bahwa musim penghujan di wilayah kabupaten Tangerang khususnya akan mengalami pergeseran dari biasanya dimana untuk praakiraan awal musim penghujan akan dimulai pada bulan November dasarian ke II sedangkan untuk wilayah kabupaten Tangerang bagian Utara awal musim penghujan akan dimulai pada Bulan Desember dasarian ke III  untuk bagian wilayah selatan. Pergeseran musim kemarau tersebut yang biasanya berakhir pada bulan September tahun ini akan bergeser ke pertengahan bulan November.. Pergeseran musim Kemarau tersebut karena dipengaruhi oleh fenomena iklim  el nino yaitu kejadian dimana suhu air laut yang ada di Samudra Pasifik memanas di atas rata-rata suhu normal. El nino diprediksi akan berakhir pada bulan Februari – Maret 2024. Apakah elnino dapat menyebabkan kemarau panjang? Jawabannya yak arena el nino ini merupakan fenomena iklim yang dapat menyebabkan kemarau panjang dan cuaca ekstrim di berbagai wilayah.

Panjangnya musim kemarau tersebut tentunya berdampak cukup parah kepada kehidupan masyarakat Kabupaten Tangerang. Indikasi dari dampak kekeringan tersebut ditandai dengan adanya laporan dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan tentang kondisi puso pada tanaman padi sawah, adanya laporan dari 12 camat yang wilayahnya  sudah kekurangan air bersih dan meningkatkanya jumlah penanganan kebakaran lahan kering yang dilaksanakan oleh BPBD. Berdasarkan usulan BPBD dari hasil kaji cepat terhadap kondisi tersebut, selanjutnya Bupati Tangerang pada tanggal 14 September 2023 menerbitkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 300.2.3/ Kep. 787 - Huk/2023 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Di Kabupaten Tangerang Tahun 2023.  Tahapan penanganan yang dilakukan oleh BPBD selaku Koordinator penanganan Bencana yaitu melaksanakan rapat koordinasi dengan OPD tekait yang dilaksanakan pada  hari Rabu tanggal 27 September 2023 bertempat di Ruang Rapat DLHK, dihadiri oleh BPBD, DLHK, Dinas Pertanian dan tanaman Pangan, Dinas Perumahan permukiman dan Pemakaman, Dinas Sosial, Dinas Bina Marga dan SDA, Dinas Perikanan dan Kelautan, dan 

Camat Jambe perwakilan camat. Berdasarkan hasil rapat tersebut disepakati bahwa penanganan bencana kekeringan di kabupaten Tangerang diprioritaskan kepada pemenuhan kebutuhan mendesak dari masyarakat yaitu  penyediaan dan pendistribusian air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan.  Pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat semula dipenuhi oleh BPBD Kabupaten Tangerang dengan mengoptimalkan sumber air yang ada di pos damkar dengan menggunakan unit yang ada yaitu 4 mobil tangki dan 13 mobil unit damkar. Seiring dengan meningkatnya permintaan akan air bersih dari masyarakat terdampak kekeringan, BPBD mencoba menerapkan Sistem Komando Penanganan Kekeringan dengan melibatkan beberapa OPD terkait dan Lembaga usaha . Langkah pertama yang dilakukan dalam melakukan aktivasi system komando adalah melakukan inventarisasi sumber daya yang ada dengan cara melakukan rapat koordinasi pad hari Senin Tanggal  2 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat BPBD yang dihadiri oleh : BPBD, Dinas Perumahan Permukiman Dan Pemakaman, Dinas Binamarga Dan SDA, Dinas Sosial, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Palang Merah Indonesia, PT Perumdam Tirta Kerta Raharja, PT. Indonesia Power UJP Banten 3 Lontar Tangerang, PT. Aetra Air Tangerang, dan Forum PRB API. Hasilnya sangat membanggakan dimana lembaga usaha yang hadir siap untuk membantu penyediaan air bersih dan pendisribusiannya. Dalam rangka optimalisasi pendistribusian air bersih kepada masyarakat, mengacu kepada hasil pemetaan  lokasi sumber air dan keberadaan unit mobil tangki maka dari 29 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang  dibagi kedalam 5 wilayah pelayanan yaitu:

  1. Wilayah I (Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur) lokasi sumber air terdekat berada di IPA Bojong Renged dan IPA Babakan milik Perumdam TKR, dan IPA Sepatan Milik PT. Aetra.  Sedangkan kendaraan tangki yang siap melayani wilayah I yaitu Perumdam TKR, PT. Aetra, BPBD Pos Pakuhaji dan Dinas Perkim
  2. Wilayah II (Sukadiri, Mauk, Rajeg, Sindang Jaya,  Pasar kemis,) lokasi sumber air terdekat berada IPA sepatan, IPA Lontar miliki PLTU, IPA Citra Raya Milik Dinas Perkim. Sedangkan kendaraan tangki yang siap melayani wilayah 2 yaitu PLTU Lontar, PT Aetra, BPBD Pos Pasar Kemis, Dinas Perkim dan Perumdam TKR
  3. Wilayah III (Kemiri, Kronjo, Mekar Baru, Gunung Kaler, Kresek, Sukamulya) lokasi sumber air terdekat IPA Lontar milik PLTU . Sedangkan unit kendaraan tangka yang siap melayani wilayah 3 yaitu PLTU Lontar, PMI, Dinas Perkim dan BPBD Pos Balaraja
  4. Wilayah IV ( Jayanti, Balaraja, Cisoka, Solear, Tigaraksa, Jambe) lokasi sumber air terdekat IPA Solear dan IPA Selapajang milik Perumdam TKR dan IPA Citra Raya milik Dinas Perkim. Sedangkan unit kendaraan yang akan melayani wilayah 4 yaitu Perumdam TKR, BPBD pos Cisoka, BPBD Pos Balaraja dan Dinas Perkim
  5. Wilayah V (Cikupa, panongan, Curug, Kelapa Dua, Legok Pagedangan, Cisauk). Lokasi sumber air terdekat IPA Babakan dan IPA Cisauk Milik Perumdam TKR, IPA Citra Raya Milik DInas Perkim dan WTP Sampora Milik Pt. BSD Sinar Mas. Sedangkan unti kendaraan yang akan melayani wilayah ini yaitu Perumdam TKR, Dinas Perkim dan PT. BSD Sinar Mas Land
  6. Seiring dengan bertambahnya jumlah permintaan akan air bersih dari masyarakat beberapa lembaga usaha telah menyampaikan kesiapan untuk membantu penyiapan air bersih dan pendistribusiannya diantaranya PT. Ciputra Residence, PT. Bumi Cipta Permai (millennium) dan Griya Idola Industri park.

    Dengan bersatunya seluruh kekuatan yang ada di kabupaten Tangerang, maka penanganan darurat bencana kekeringan khususnya terkait pelayanan pemenuhan air bersih bagi masyarakat terdampak bencana kekeringan di Kabupaten Tangerang dapat terlaksana secara optimal.