Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
06 Aug 2026
BENCANA ALAM
Dampak kekeringan di kabupaten Tangerang memasuki awal Bulan Agustus ini semakin meluas . Berdasarkan data ...
-
06 Aug 2026
KEGIATAN
Curug, 29/7 – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas ...
-
05 Aug 2026
KEBAKARAN
Kebakaran TPA Jati Waringin Pemkab Tangerang tetapkan Tanggap Darurat Kebakaran. 10 Unit Damkar dan 2 ...
-
06 Aug 2026
BERITA LAIN NYA
Pejabat setingkat esselon III dan IV serta segenap pegawai dan Petugas Damkar menyambut hangat kedatangan ...
-
06 Aug 2026
KEGIATAN
Redkar (Relawan Pemadam Kebakaran) Garda terdepan sebelum Petugas Damkar tiba di Lokasi. Pembedayaan Masyarakat dalam ...